Kota Bima, Kahaba.- Diduga menguasai serta mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu dan daun ganja kering, ED (30) dan IK (22) Warga Kelurahan Melayu dibekuk Sat Narkoba Polres Bima Kota, Selasa (18/8) sekitar pukul 12.30 Wita. Keduanya ditangkap saat menimbang paket Sabu-sabu menggunakan timbangan elektrik.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, penangkapan kedua orang tersebut disalah satu rumah terduga pelaku di RT 09 RW 04 Kelurahan Melayu. Proses penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Ramli dan Katim Opsnal Sat Narkoba Bripka Taufarrahman.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat anggota masuk dalam rumah, keduanya sedang menimbang poketan Sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah Kota Bima.
“Selain mengamankan Sabu-sabu seberat 2, 37 gram, anggota juga mengamankan daun ganja kering sebanyak 30 poket seberat 33,13 gram,” sebutnya.
Dari hasil interogasi kata Hasnun, terduga pelaku berinisial ED mengaku mendapatkan Sabu-sabu dari seseorang yang berinisial RI di Kelurahan Sarae. Sedangkan daun ganja di dapatkan dari AB warga Kecamatan Karumbu.
Kini para terduga pelaku serta barang bukti lain seperti bong alat hisap Sabu-sabu dan uang sejumlah Rp 967 ribu sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
“Kedua pelaku nantinya akan dilakukan tes urine dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
*Kahaba-05