Kabar Bima

Sekda: ASN yang Protes Dimutasi Silahkan Tempuh Jalur Hukum

477
×

Sekda: ASN yang Protes Dimutasi Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa menyarankan kepada ASN yang merasa didzolimi dan protes karena dimutasi, agar menempuh jalur hukum. Karena pemerintah sudah menyiapkan jalur bagi ASN yang dirugikan karena kebijakan tersebut.

Sekda: ASN yang Protes Dimutasi Silahkan Tempuh Jalur Hukum - Kabar Harian Bima
Sekda Kota Bima saat menyampaikan sambutan paca Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di aula kantor Kejari Bima. Foto: Ist

“Ada jalurnya di PTUN, silahkan tempuh jalur itu kalau merasa didzolimi karena mutasi ini,” sarannya, Kamis (16/5).

Menurut sekda, setiap kebijakan, pemerintah tidak bisa memuaskan semua orang. Terlebih urusan mutasi yang harus merubah posisi orang yang tidak sedikit. Tapi yang pasti katanya, proses mutasi ini sudah berjalan sesuai ketentuan.

Mukhtar menjelaskan, mutasi merupakan hal yang lumrah di birokrasi. Pergeseran orang dan jabatan merupakan kewenangan kepala daerah sesuai koridor. Untuk pejabat eselon II misalnya, diturunkan jabatannya apabila sudah ada rekomendasi dari KASN. Sementara pejabat eselon III dan IV, tidak perlu membutuhkan rekomendasi tersebut untuk memindahkan pejabat.

“Itu ketentuannya,” tegas Mukhtar.

Ditanya kabar jika mutasi kali ini tidak ada peran penting dari Bapperjakat, bahkan di BKPSDM tidak diberikan porsi sesuai kewenangan? Mukhtar menegaskan itu kabar yang tidak benar. Sesungguhnya mutasi ini sudah sesuai prosedur. Tidak ada aturan yang dilanggar. BKPSDM juga sebagai tim dalam Bapperjakat juga berperan dalam proses ini.

Walikota dan Wakil Walikota Bima juga sambungnya, sudah menempatkan para pejabat sesuai kemampuan dan keahliannya. Apalagi mutasi pertama yang dilakukan besar – besaran ini, telah dilaksanakan dengan baik.

Mukhtar menambahkan, terserah orang menilai apakah mutasi ini kontroversial atau tidak. Tapi yang pasti proses yang dilalui berdasarkan ketentuan. Walikota Bima juga menempatkan orang-orang yang bisa diajak kerjasama dan merupakan hak prerogatif oleh Walikota Bima.

“Satu hal yang perlu diketahui, jabatan ini bukan hak kita, tapi penghargaan dan amanat,” tukasnya.

*Kahaba-01