Kota Bima, Kahaba.- Setelah Pemerintah Kota Bima memutasi dan rotasi ratusan pejabat struktural, fungsional dan pengawas, pekan lalu. Rupanya kebijakan itu tidak diterima sejumlah kepala TK.
Para mantan kepala TK itu pun mengadu ke DPRD Kota Bima, Senin (23/2). Kedatangan sejumlah Kepala Sekolah TK tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan.
Mantan Kepala TK Negeri Pembina 1 Raba Nurlaila, yang dimutasi menjadi Kepala TK Negeri 5 Rabadompu menilai, mutasi yang dilakukan oleh Walikota diduga melanggar aturan.
Karena berdasarkan Permen Nomor 6 Tahun 2018, kepala TK yang diangkat pertama kali di usia 56 tahun. Sementara yang dilantik untuk menggantikan dirinya adalah orang yang sudah berusia 58 tahun.
“Ini melanggar aturan. Saya yang memenuhi syarat dipindah, dan yang tidak memenuhi syarat dilantik menggantikan saya,” ungkapnya.
Selain dirinya, ada juga teman-temannya yang lain turut dipindahkan. Bahkan dari kepala TK dimutasi menjadi guru, dan yang menggantinya pun sama, yaitu orang yang umurnya di atas 56 tahun.
Kepala TK 11 Hj Nurhaidah juga menyampaikan protes yang sama. Dirinya justru dimutasi menjadi guru pada TK setempat. Sementara yang menggantikannya selain tidak memenuhi syarat, juga belum lulus Cakep.
Tentu saja dari kebijakan itu dirinya merasa didzolimi. Ia pun sangat mengharapkan kepada wakil rakyat untuk bisa mempertanyakan hal itu ke pihak eksekutif.
“Harapan kami bagaimana orang yang diangkat menjadi kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat, dapat dikembalikan menjadi guru karena tidak memenuhi syarat aturan,” harap Nurhaidah.
Sementara itu ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan menerima dengan baik kehadiran para guru dan kepala TK tersebut. Kata dia, apabila ada hal yang tidak memuaskan seperti ini, ia menyarankan agar bersurat secara resmi.
Kenapa demikian, karena dirinya selaku pimpinan tidak bisa berbuat apa-apa jika tanpa surat resmi. Jila diajukan surat, maka dia bisa mendesposisikan ke komisi 1 selaku komisi teknis yang membidangi itu untuk memanggil dinas terkait.
Namun soal mutasi kata dia, merupakan hak penuh pemerintah. Sementara pihak DPRD hanya mengawasi dan melihat apakah yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai aturan atau tidak.
“Nanti ada klarifikasi setelah komisi 1 memanggil pihak terkait,” tegasnya.
*Kahaba-04