Kabar Kota Bima

Sekda Kota Bima: Penataan PKL Dimulai April, Harus Terencana dan Tanpa Konflik

217
×

Sekda Kota Bima: Penataan PKL Dimulai April, Harus Terencana dan Tanpa Konflik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dalam rangka persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Rapat pembahasan penertiban PKL di ruangan Sekda Kota Bima. Foto: Ist

Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, H. Mukhtar, dan berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah.

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I, Inspektur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Perhubungan, serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Salah satu poin utama yang dibahas dalam rapat ini adalah rencana penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bima. Pemerintah akan menertibkan baik PKL yang memiliki izin maupun yang belum berizin, dengan fokus utama pada beberapa titik strategis seperti kawasan Amahami, Lapangan Serasuba, wilayah luar terminal, serta Paruga Na’e.

Sekda Kota Bima menekankan bahwa penataan harus dilakukan secara bertahap dan sesuai regulasi.

“Rencana penataan ini akan dimulai pada April mendatang. Namun, sebelum eksekusi di lapangan, kita perlu memahami regulasi yang berlaku, menentukan lokasi prioritas, serta menyusun kertas kerja agar pelaksanaan bisa lebih efektif dan terarah,” jelasnya.

Untuk memastikan kelancaran proses ini, Sekda juga menginstruksikan pembentukan tim khusus yang bertugas mengumpulkan data dan menyelaraskan tugas masing-masing OPD, sehingga penataan dapat berjalan tanpa menimbulkan gesekan dengan masyarakat.

“Tim ini harus bekerja sama, mengumpulkan data yang akurat, serta memastikan eksekusi di lapangan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sebelum relokasi dilakukan, pemerintah harus terlebih dahulu menyiapkan lokasi yang layak bagi PKL agar mereka tetap dapat berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Jangan sampai kita memindahkan PKL, tapi tempatnya belum siap. Ini hal yang harus kita perhatikan dengan serius,” tambahnya.

Selain membahas penertiban PKL, rapat ini juga menyoroti pentingnya pemahaman terkait prosedur perizinan usaha dan jenis-jenis kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemkot Bima. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik, proses penataan dan pengawasan PKL dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

*Kahaba-01