Kabar Bima

Selama 2019, Polres Bima Tilang 9.099 Unit Kendaraan

316
×

Selama 2019, Polres Bima Tilang 9.099 Unit Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kesadaran masyarakat saat membawa kendaraan di Kabupaten Bima, masih kurang. Itu dibuktikan dengan banyaknya jumlah kendarang yang ditilang dan pengendara yang ditegur selama tahun 2019.

Selama 2019, Polres Bima Tilang 9.099 Unit Kendaraan - Kabar Harian Bima
Deretan motor yang ditilang di Mako Polres Bima. Foto: Yadien

Tidak tanggung-tanggung, hingga akhir tahun 2019, Unit Lantas Polres Kabupaten Bima telah menilang sebanyak 9.099 kendaraan.

“4.399 kena sanksi tilang dan 4.701 kena sanksi teguran,” ujar Kasat Lantas Polres Bima IPTU Agus Pujianto, Senin (30/12).

Ia mengungkapkan, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara selama tahun 2019 yakni tidak menggunakan helm, lalu tidak memikili SIM, dan diikuti tidak memiliki STNK.

“Pelanggaran terbanyak itu tidak menggunakan helm,” katanya.

Kasat merincikan, pada bulan Januari jumlah kendaraan yang ditilang sebanyak 205 unit, yang ditegur 275 orang. Bulan Februari 310 ditilang, 355 ditegur, Maret 521 ditilang, 379 ditegur, April 270 ditilang 295 ditegur.

Sementara pada bulan Mei 265 ditilang dan 1665 ditegur, Juni 294 ditilang dan ditegur 306 kendaraan. Juli 375 ditilang dan 405 teguran, Agustus 465 ditilang dan 440 ditegur. Bulan September 472 ditilang dan 198 ditegur, Oktober 495 ditilang dan 165 ditegur, November 772 ditilang dan 218 ditegur.

“Kalau bulan Desember ini belum kami hitung,” katanya.

Dia menjelaskan, bagi pengendara yang dikenakan sanksi tilang maka ia harus membayar denda setelah sidang di pengadilan. Namun bagi pengendara yang dikenakan sanksi teguran, harus melengkapi kekurangan baru bisa mengambil kendaraanya.

“Semoga tahun depan kesadaran masyarakat dalam berkendara lebih baik,” harapnya.

Agus mengimbau, masyarakat harus terlebih dahulu mempersiapkan segala perlengkapan sembelum berkendaraan. Karena kelengkapan itu akan membantu pengendara untuk selamat jika suatu waktu terjadi kecelakaan.

*Kahaba-10