Kabupaten Bima, Kahaba.- Upaya untuk mendorong terbentuknya Kelompok Kerja (Pokja) percepatan pengentasan desa tertinggal terus dilakukan PC Lakpesdam NU Kabupaten Bima bekerjasama dengan Bappeda Kabupaten Bima.
Selasa (16/8) pagi, kedua pihak ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dengan membahas finalisasi draf pokja desa tertinggal dan Surat Keputusan (SK) desa tertinggal Kabupaten Bima.
Setelah pertemuan yang dipimpin perwakilan Bappeda, Zainal Arifin dan Muhammad Badar ini dianggap tuntas. Agenda pembentukan pokja dipastikan tinggal selangkah lagi, yakni hanya menunggu pengesahan SK dari Bupati Bima.
Dalam pertemuan ini, Zainal Arifin mengawali dengan pemaparan indikator-indikator desa tertinggal dan terpencil berdasarkan sejumlah perspektif yang kemudian dikerucutkan menjadi indikator umum. Indikator ini dianggap penting sebagai acuan menetapkan desa tertinggal dan terpencil.
Diskusi mengenai indikator ini cukup alot karena terdapat sejumlah perspektif dalam menentukan desa tertinggal dan terpencil. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draf tentang dasar hukum dan tugas pokok pokja.
Beberapa tugas pokok pokja, diantaranya memfasilitasi penyusunanrencana aksi percepatan pengentasan desa tertinggal di Kabupaten Bima, mensinergiskan dan mengkoordinasikan program-program pembangunan desa tertinggal, memfasilitasi penyusunan rencana dan penganggaran kegiatan percepatan pengentasan desa tertinggal dari berbagai sumber pendanaan.
Selain itu, melakukan monitoring dan evaluasi atas penyusunan dan pelaksanaan program dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Bima. Setelah itu disepakati, forum lalu bersama membuat draf lampiran SK berisi susunan pokja.
*Ady