Kota Bima, Kahaba.- Pemberian sanksi terhadap anak berhadapan dengan hukum, harus berdasarkan asas kepentingan terbaik anak. Seberapa beratpun kesalahan dan pelanggaran anak, mereka harus tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Demikian disampaikan Divisi Advokasi dan Penindakan LPA Provinsi NTB, Rully Ardiansyah saat menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Anak di Aula Kantor Pemerintah Kota Bima, Rabu (3/8) pagi.
Menurut Rully, tren pemberian sanksi tidak tepat terhadap anak cenderung mengalami peningkatan di Provinsi NTB. Akibatnya, alih-alih sanksi itu dapat memberikan efek jera, justru semakin memperburuk kondisi anak.
Padahal kata dia, anak tidak boleh dijadikan pelampiasan emosi sehingga memperlakukan mereka sama dengan orang dewasa dalam pemberian hukuman. Makanya, dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012, baik anak sebagai korban maupun pelaku harus sama-sama dilindungi.
Selain itu terangnya, anak berhadapan dengan hukum tidak boleh dipandang sebagai penjahat karena mereka merupakan korban lingkungan. Berkaca pada pengalaman pendampingan hukum anak, ada banyak faktor yang melatarbelakangi perilaku menyimpang anak. Dan faktor utama itu adalah lingkungan tempat anak tinggal.
“Karena itu, sanksi terhadap anak harus mengutamakan kepentingan mereka. Tidak bisa diperlakukan sama dengan orang dewasa,” paparnya.
Perlindungan terhadap hak anak inilah lanjutnya, yang menjadi spirit UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012. Tentu dengan tujuan utama untuk memulihkan anak dan mengembalikan mereka pada kondisi normal demi masa depannya.
Pemahaman tersebut kata Rully, diharapkan dapat dimiliki semua unsur yang tergabung dalam Pokja Perlindungan Anak sehingga penanganan kasus anak dapat maksimal dilakukan. Terutama, dalam proses diversi atau penggantian hukuman anak dengan memprioritaskan sanksi mendidik.
Usai kegiatan penguatan Pokja Perlindungan Anak, dilanjutkan dengan sekolah paralegal. Kegiatan ini dihadiri sejumlah unsur Pokja. Diantaranya, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Peksos, SKPD terkait, LPA Kota dan Kabupaten Bima, Paralegal Anak maupun perwakilan Pondok Pesantren.
*Ady