Kabar Kota Bima

Serapan DBHCHT Kota Bima Minim, STN NTB Nilai Program tidak Dijalankan Transparan

591
×

Serapan DBHCHT Kota Bima Minim, STN NTB Nilai Program tidak Dijalankan Transparan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Serikat Tani Nelayan (STN) Nusa Tenggara Barat, selaku Ormas yang bergerak di sektor pertanian dan perkebunan, konsisten mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (Baca. DBHCHT Kota Bima Rp 17 Miliar, Realiasi Semester Pertama Baru 2,07 Persen

Serapan DBHCHT Kota Bima Minim, STN NTB Nilai Program tidak Dijalankan Transparan - Kabar Harian Bima
Ketua STN NTB Irfan. Foto: Ist

Terhadap sejumlah pemberitaan serapan anggaran dimaksud di Kota Bima, Ketua STN NTB Irfan mengungkapkan keheranannya, karena realiasi pada 6 bulan pertama saja baru 2,07 persen. Sementara anggaran DBHCHT untuk Kota Bima teralokasi cukup besar, yakni sebanyak Rp 17 miliar.

“2,07 persen untuk serapan pada semester pertama itu sangat jauh dari ekspektasi sasaran program,” ungkapnya pada media ini, Senin 23 Oktober 2023. (Baca. Program Mandek, Realisasi Anggaran DBHCHT di Pol PP Kota Bima Baru 0,93 Persen

Irfan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 215 / PMK. 07 / 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Pada Paragraf ke 4 tentang ketentuan penggunaan DBHCHT Pasal 11 ayat 1 dan seterusnya menjelaskan peruntukan DBHCHT 50 persen untuk Kesejahteraan Masyarakat, 10 persen untuk Bidang Penegakan Hukum, 40 persen untuk Bidang Kesehatan, sehingga tidak mungkin Pemerintah Daerah salah dalam penggunaan anggaran tersebut. (Baca. Serapan DBHCHT di Dikes Kota Bima Hingga Oktober, Nol Persen

Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 3 PMK.07 tahun 2023 tentang rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah/Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan besaran anggarannya untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat Sejumlah Rp 473.601.509 miliar, dengan pembagian porsi yang cukup jelas masing-masing kabupaten/kota yaitu Kota Mataram sebesar Rp 70 miliar, Kota Bima sebesar Rp 17 miliar, Kabupaten Sumbawa Rp 18 miliar.

Sedangkan untuk Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp 78 miliar, Kabupaten Lombok Tengah Rp 71 miliar, Kabupaten Lombok Barat Rp 19 miliar, Kabupaten Dompu 18 miliar, Kabupaten Lombok Utara Rp 17 miliar, Kabupaten Sumbawa Barat Rp 17 miliar dan Kabupaten Bima Sebesar Rp 17 miliar.

“Penyaluran di setiap Triwulan yakni Triwulan I sebesar 20 persen, Triwulan II sebesar 30 persen, Triwulan III 30 persen dan Triwulan IV sebesar 20 persen,” terangnya.

Namun melihat sejumlah pemberitaan di media massa di Bima terkait alokasi anggaran tersebut sambung Irfan, beberapa dinas di Lingkup Pemkot Bima menunjukan serapan anggaran yang tidak maksimal.

Seperti pada Dinas Pol PP, serapan anggarannya baru 0,93 persen, dari alokasi anggaran sebanyak Rp 1 miliar. Pun demikian di Dinas Kesehatan, lebih mencengangkan lantaran masih nol persen.

“Jika serapan dari Rp 17 miliar itu hanya 2,07 persen pada semester pertama. Tentu sejumlah OPD terkait belum ada yang melaksanakan kegiatan dengan baik dan transparan,” sorot Irfan.

Dari jumlah dana itu tegasnya, maka penting dikawal dan dipastikan penggunaannya, sehingga jelas keberpihakannya harus pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang lebih utama.

Provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri kata Irfan, mendapat penambahan 3 persen untuk anggaran DBHCHT di Tahun 2023, sehingga sangat penting dimanfaatkan sepenuhnya sesuai peruntukannya.

Irfan juga mengungkapkan, dalam Rapat Kordinasi DBHCHT Provinsi NTB tanggal 19 Oktober 2023, Kepala Bappeda NTB H Iswandi mengatakan, dalam rangka optimalisasi penggunaan DBHCHT untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pertumbuhan ekonomi NTB.

“Nah ini berbanding terbalik dengan Pemerintah Kota Bima, terutama di Dikes yang belum sama sekali menjalankan program,” katanya.

Irfan justru mencurigakan ada hal yang janggal dalam penyaluran DBHCHT di Kota Bima. Sebaiknya pemerintah daerah tidak kecolongan terhadap penggunaan DBHCHT tahun 2023. Sebab jika tidak tepat sasaran, maka dana tersebut sudah pasti menjadi beban atau utang APBD, apalagi dipergunakan oleh kepentingan golongan tertentu.

“Apakah anggaran tersebut dipakai dengan hal lain atau seperti apa, kami belum paham,” tukasnya.

*Kahaba-01