Kabar Kota Bima

Setelah Diproses, Oknum Guru SDN 28 Kota Bima Akhirnya Dipecat

1291
×

Setelah Diproses, Oknum Guru SDN 28 Kota Bima Akhirnya Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah diproses secara berjenjang, oknum guru PNS yang mengabdi di SDN 28 Kota Bima inisial EDS akhirnya dipecat atau diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri. (Baca. Setahun tak Mengajar, Oknum Guru SDN 28 Terancam Dipecat)

Setelah Diproses, Oknum Guru SDN 28 Kota Bima Akhirnya Dipecat - Kabar Harian Bima
Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Bima M Rosyid Rum. Foto: Eric

“Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah diterbitkan,” ungkap Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja BKPSDM A Rosyid Ruum Hadi, Senin 9 Oktober 2023.

Setelah Diproses, Oknum Guru SDN 28 Kota Bima Akhirnya Dipecat - Kabar Harian Bima

A Rosyid menjelaskan, sebelum diberhentikan menjadi pegawai, sebelumnya sejumlah tahapan dan proses pemanggilan telah dilakukan, tapi oknum guru EDS tidak pernah hadir untuk dimintai keterangan.

“Karena seluruh mekanisme dan aturan telah dilaksanakan, tapi oknum EDS tidak kunjung hadir untuk memenuhi panggilan. Akhirnya pemerintah mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap guru itu,” katanya.

Rosyid menambahkan, dengan diberhentikan EDS dari status PNS, maka seluruh haknya dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya yaitu gaji.

*Kahaba-04