Kabar Kota Bima

Setahun tak Mengajar, Oknum Guru SDN 28 Terancam Dipecat

483
×

Setahun tak Mengajar, Oknum Guru SDN 28 Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sudah tidak aktif mengajar sejak bulan Oktober tahun 2020, oknum guru SDN 28 Kota Bima inisial EDS dilaporkan ke Dinas Dikbud Kota Bima untuk diproses.

Setahun tak Mengajar, Oknum Guru SDN 28 Terancam Dipecat - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kepala SDN 28 Kota Bima Nurfatuh menyampaikan, dasar laporan itu karena EDS sudah tidak aktif mengajar dan menghambat program pendidikan sekolah.

Setahun tak Mengajar, Oknum Guru SDN 28 Terancam Dipecat - Kabar Harian Bima

“Kami hanya menyerahkan dokumen berupa absensi pada Dinas Dikbud, terlampir selama 1 tahun sudah tidak datang memenuhi kewajiban mengajar,” ungkapnya, Jumat (8/10).

Kepala Dinas Dikbud Kota Bima H Supratman yang dikonfirmasi menjelaskan, setelah mendapat laporan dari sekolah terkait pihaknya bekerja sesuai prosedur dan aturan.

“Kami sudah BAP, hasilnya sudah diserahkan pada pihak BKPSDM untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM melalui Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja A Rosyd Ruum mengakui, telah menerima hasil BAP dari Dinas Dikbud dan telah ditindaklanjuti.

“Kami sudah melayangkan pemanggilan pertama namun oknum guru belum juga hadir, pekan ini juga akan dilayangkan surat pemanggilan kedua,” ujarnya.

Rosyd menambahkan, apabila pemanggilan kedua juga tidak hadir, pihaknya akan langsung menentukan sikap dengan menggelar rapat menentukan sikap sesuai alat bukti dan sanksi apa yang diberikan.

“Sesuai aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 atas Perubahan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai, maka sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian secara tidak terhormat,” tambahnya.

*Kahaba-04