Kota Bima, Kahaba.- Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan Kombes Pol. RR Soesi Widiarti atau yang biasa disapa Bunda (Calon Walikota Bima) yang menggugat Mendagri lantaran mengeluarkan SK pengesahan dan pengangkatan pasangan Qurma sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih, kembali berlangsung, Rabu (27/11).
Bunda saat memberikan keterangan persnya Rabu malam mengatakan, sidang yang dimulai sekitar pukul 11 siang, dengan dua agenda sidang tersebut. Agenda pertama yakni, dirinya menyampaikan jawaban atas esepsi tergugat atau Mendagri yang disampaikan pada sidang pekan lalu.
“Saya terima eksepsi dari Mendagri pekan lalu dan Hakim sudah menerima jawaban Bunda. Jika eksepsi Mendagri sebanyak 20 halaman, maka saya menjawabnya sebanyak 25 halaman,” ujarnya.
Kemudian agenda kedua, lanjutnya yakni sikap majelis atas masuknya intervene atau tergugat dua yakni pasangan Qurma. Namun, saat dibacakan sikap majelis, kuasa hukum pasangan Qurma tidak masuk di dalam ruang sidang.
“Setelah sidang baru kami tahu bahwa kuasa hukum Qurma sedang merokok di luar ruangan sidang,” terangnya.
Kata dia, menjawab pertanyaan hakim tentang SK PTUN Mataram yang meminta penundaan pelantikan, Kuasa Hukum Mendagri mengatakan, pihak Mendagri mengeluarkan surat pelantikan untuk Walikota Bima terpilih, karena menindaklanjuti surat dari DPRD Kota Bima melalui Gubernur NTB.
“Dia mengaku pekerjaannya hanya lanjutan, dan tidak mau tahu tentang apa yang terjadi di Kota Bima. Menurut saya, itu sama halnya cuci tangan dan tidak mau tau perkembangan yang terjadi,” paparnya.
Harusnya, lanjut Istri Mantan Walikota Bima, Almarhum H.M. Nur A. Latif itu, ketika ada putusan dari PTUN Mataram yang meminta menunda pelantikan, Mendagri bukan malah mengeluarkan Surat pelantikan.
“Yang diminta ini bukan membatalkan pelantikan, tapi menunda dulu. Harusnya jangan dikeluarkan dulu SK dari Mendagri tersebut,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah sidang pada hari Rabu kemarin, agenda sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan dengan agendanya, intervene membuat eksepsi, kemudian memperlihatkan sejumlah alat bukti.
“Masih ada beberapa agenda sidang lagi. Sampai pada putusannya yang diperkirakan bisa sampai tiga bulan lamanya,” tambahnya.
*BIN