Kabar Bima

Solusi Tanah Parapimpi, Pemkot Bima Tawarkan Tiga Opsi

414
×

Solusi Tanah Parapimpi, Pemkot Bima Tawarkan Tiga Opsi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima,Kahaba.- Pemerintah Kelurahan Pane akhirnya memediasi pertemuan sejumlah warga dengan Zailani, guna membahas dan mencari solusi soal tanah di gunung Parapimpi seluas 349 meter persegi, Kamis (23/6).

Pertemuan guna membahas sengketa Tanah Parapimpi. Foto: Eric
Pertemuan guna membahas sengketa Tanah Parapimpi. Foto: Eric

Pertemuan di Kantor Lurah tersebut turut dihadiri Kapolsek Rasanae Barat AKP Jamaludin, Camat Rasanae Barat L. Sukarsana, Kabag APU Setda Kota Bima H. Faharuddin, Kasat Pol PP Kota Bima Syarif Rustaman, anggota DPRD Kota Bima Sudirman DJ serta tokoh masyarakat pemuda dan wanita.

Lurah Pane A. Faruk dalam sambutannya mengatakan, masalah tanah Parapimpi menjadi salah satu pekerjaan rumah yang cukup rumit. Sebab, saat menjabat sebagai lurah definitif Januari lalu, dirinya didatangi warga agar segera menyelesaikan objek tanah tersebut.

“Ini menjadi tugas dan tanggung jawab saya bersama seluruh elemen masyarakat, untuk segera mencarikan solusi tanpa harus ada pihak yang dikorbankan,” bebernya.

Untuk itu, dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, dirinya telah menyampaikan kepada Bapak Walikota dan Wakil Walikota, dan melakukan konsultasi dan koordinasi bersama bagian aset Pemerintah daerah Kota dan Kabupaten Bima melalui instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari semua hasil penelusuran serta bukti otentik kepemilikan status tanah tersebut, pada akhirnya Pemerintah Kota Bima melalui saran Bapak Walikota Bima, menjadi fasilitator dan penengah melalui tiga opsi yang akan diajukan kepada pemilik atas tanah tersebut, Zailani.

Tiga opsi itu, pertama Pemerintah Kota Bima akan mendatangkan tim apresal dari Bali, untuk mengecek status dan luas tanah tersebut. Kemudian kedua, Pemerintah Kota Bima akan membeli tanah tersebut kepada Zailani, selaku pemilik lahan sesuai dengan harga tanah saat ini.

Kemudian yang ketiga yakni memberikan waktu kepada Zailani, untuk memberikan keputusan menerima atau tidak solusi dari pemerintah daerah tersebut.

“Zailani diberikan waktu seminggu untuk membuat keputusan, bila menerima maka secepatnya proses pembelian tanah tersebut dilakukan. Tapi jika solusi ini tidak diterima, maka dengan terpaksa proses jalur hukum akan ditempuh,” katanya.

Untuk itu, sambungnya, atas nama pemerintah daerah, meminta kepada Zaelani untuk memikirkan dengan baik, dan menerima saran dari pemerintah tersebut.

Sementara itu, Zailani dihadapan seluruh masyarakat akan memikirkan terlebih dahulu opsi dari Pemerintah tersebut. Mengenai keputusan apa yang akan diambil nanti, harus melibatkan seluruh keluarga.

“Saya akan memikirkan terlebih dahulu, meskipun solusi dari Pemerintah Daerah dinilai sangat berat untuk bisa saya terima,” ungkapnya.

*Eric