Kota Bima, Kahaba.- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima mengingatkan kepada seluruh SKPD untuk tidak menambah tenaga sukarela. Karena selama ini penambahan tenaga sukarela tidak pernah dilaporkan.

“Larangan penerimaan tenaga sukarela ini sebelumnya sudah disampaikan kepada tiap SKPD. Karena berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005, yang telah mengalami beberapa perubahan dan terkahir PP Nomor 56 tentang Pengangkatan Tenaga Nonorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi acuan mengeluarkan larangan tersebut,” ujar Kepala BKD Kota Bima, H. Supratman.
Kata dia, seharusnya setiap SKPD membuat analisa kebutuhan pegawai, berapa tenaga yang dibutuhkan, bukan malah menumpuk disatu SKPD. Kemudian sebelum mengangkat tenaga sukarela, harus memikirkan dampak kedepan, salah satunya membengkak anggaran di SKPD.
Supratman menegaskan, tenaga sukarela sudah tidak dibutuhkan lagi, tapi untuk tenaga kontrak masih bisa diterima. Karena kebutuhan akan tenaga tekhnis di setiap SKPD, telah mendapat kontrak kerja yang sudah jelas.
saat ini BKD telah menerima laporan ada beberapa SKPD dicurigai masih menerima tenaga sukarela, sehingga akan turun dan mengecek langsung dilapangan.
“Bila terbukti menampung tenaga sukarela, maka sanksi bagi kepala SKPD telah menanti,” tegasnya.
*Eric