Kabupaten Bima, Kahaba.- Informasi yang beredar soal 26 Anggota DPRD Kabupaten Bima yang embat proyek di salah satu SKPD senilai Rp5 miliar sampai juga ke telinga mahasiswa. Senin (23/4) siang, mahasiswa dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Bima mendatangi lembaga legislatif untuk meminta klarifikasi.
Kehadiran mereka diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah, Ketua Komisi IV M Aminurlah dan jajaran. Pertemuan audiensi dengan sejumlah mahasiswa berlangsung di ruang Komisi IV.
Perwakilan mahasiswa, Anas menilai apa yang dilakukan 26 DPRD Kabupaten Bima telah menciderai masyarakat. Sebagai wakil rakyat yang telah mendapatkan mandat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, kelakuan Anggota Dewan justru hanya memperkaya diri sendiri.
Mahasiswa juga mengaku, memiliki bukti rekaman video pengakuan salah satu Kepala SKPD di Kabupaten Bima yang membeberkan nama 26 Anggota Dewan yang mematok jatah proyek 2018 dengan nilai bervariasi.
“Bukti ini sebagai fakta bahwa tudingan 26 Anggota Dewan merampok proyek benar adanya. Ini tentu sangat memalukan,” ujar Anas.
Menanggapi tudingan ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima M Aminurlah menyampaikan klarifikasi dan bantahan. Menurutnya, apa yang disampaikan salah satu Kepala SKPD tersebut tidak mendasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia malah menduga, ada motif lain dibalik informasi yang dianggap sesat dari oknum pejabat tersebut.
“Aneh saja menurut saya. Dokumen APBD dan Perbup 2018 sampai sekarang belum kita pegang. Pokir hasil jaring asmara juga belum tau masuk atau tidak,” jelasnya.
Kewenangan Dewan kata Maman sapaan akrab M Amnirlah, hanya menyetujui dan mengesahkan anggaran. Secara teknis eksekutiflah yang melaksanakan program, kegiatan dan proyek. Tudingan juga dianggap mengada-ngada karena program 2018 saat ini belum jalan.
“Kewenangan mengelola APBD itu tergantung bupati. Kalau Kadis bilang rampok, dasarnya apa. Seluruh dinas baru masuk tahap perencanaan. Jadi tidak ada proyek 2018 yang sudah jalan,” kata dia.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah. Ia mengaku, pelaksanaan proyek punya mekanisme sendiri. Tidak sembarang bagi Anggota DPRD mengambil proyek di SKPD. Semua teknis pelaksanaannya diatur eksekutif.
“Aturan kita sudah mengatur mekanisme. Pihak ketiga yang terlibat bukan kita. Dibilang rampok sementara belum ada apa-apa. Tahapan APBD harus paham. Persoalkan secara hukum kalau ada masalah itu,” jelasnya dengan nada kesal.
Menurutnya, informasi yang disampaikan salah satu oknum pejabat itu dianggap sebagai bentuk kepanikan dengan motif tertentu. Persoalan itu akan diatensi oleh Pansus LKPJ Bupati Bima dan Paripurna nantinya karena dinilai meruntuhkan citra lembaga legislatif. “Kami akan sikapi masalah ini secara kelembagaan dewan,” ujarnya.
*Kahaba-03