Kabar Kota BimaPemilu

Spanduk Anies Baswedan Dipasang di Tempat Ibadah, Bawaslu Turun Bertindak

1211
×

Spanduk Anies Baswedan Dipasang di Tempat Ibadah, Bawaslu Turun Bertindak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya spanduk ucapan selamat datang Anies Baswedan sebagai calon Presiden RI Tahun 2024 di area Masjid Sultan Muhammad Salahuddin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima bertindak dan turun langsung ke lokasi.

Spanduk Anies Baswedan Dipasang di Tempat Ibadah, Bawaslu Turun Bertindak - Kabar Harian Bima
Spanduk Anies Baswedan yang dipasang di area Masjid Sultan Muhammad Salahuddin Bima sebelum diturunkan. Foto: Ist

“Setelah mendapat laporan, kami bersama tim menuju lokasi, tapi ketika tiba spanduk tersebut sudah tidak ada,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin, Senin 30 Januari 2023.

Spanduk Anies Baswedan Dipasang di Tempat Ibadah, Bawaslu Turun Bertindak - Kabar Harian Bima

Muhaemin menegaskan, meskipun saat ini belum masuk tahapan kampanye, apalagi Anies Baswedan belum menjadi peserta Pemilu 2024. Namun jika mengacu pada Peraturan KPU bahwa melakukan kegiatan berunsur politik terutama di tempat ibadah tidak diperbolehkan.

“Kedatangan Anies Baswedan yang menyelenggarakan adalah partai NasDem, sebagai partai peserta Pemilu belum bisa melakukan kampanye. Artinya kita berupaya melakukan langkah pencegahan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Asrul Sani menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut diimbau masyarakat juga pegawai pemerintah terutama ASN, agar tidak ikut berkampanye dan terlibat politik praktis, karena ada aturan dan mekanisme yang melarangnya.

“Pada kantor pemerintahan, lembaga pendidikan dan tempat ibadah tidak diperbolehkan untuk memasang spanduk, baliho atau lainnya dalam bentuk dukungan terhadap peserta Pemilu,” tambahnya.

*Kahaba-04