Kabar Bima

Syahwan Dituding Buka Rahasia Pekerjaan Kantor

515
×

Syahwan Dituding Buka Rahasia Pekerjaan Kantor

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinamika sidang mutasi sejumlah PNS di lingkup Pemerintah Kota Bima di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, semakin menarik disimak. Alasan mutasi untuk PNS Bappeda Kota Bima, Muhammad Syahwan, ST, MT kini pun semakin spesifik. Tidak hanya menunjukkan kinerja yang tidak baik, tapi sudah dituding membuka rahasia pekerjaan di kantor Bappeda Kota Bima.

SK Mutasi Walikota Bima yang di gugat di PTUN Mataram.
SK Mutasi Walikota Bima yang di gugat di PTUN Mataram.

Pada pemberitaan sebelumnya, saat Kuasa Hukum Walikota Bima memberikan jawaban tertulis, bahwa alasan Syahwan di mutasi karena menunjukkan pekerjaan yang tidak baik selama menjadi PNS. Namun yang bersangkutan tidak pernah merasa melakukan itu. Jika benar, proses pemanggilan dan klarifikasi tidak pernah dilakukan.

Pada sidang lanjutan Senin (6/1) di PTUN Mataram, Syahwan yang dihubungi Kahaba mengatakan, sidang kemarin agendanya pembuktian tergugat dan menghadirkan saksi dari pihak tergugat. “Tadi Kuasa Hukum Walikota menghadirkan sekitar lima orang saksi diantaranya, Kepala BKD Kota Bima, Kabid Mutasi BKD Kota Bima, Kabag Hukum Setda Kota Bima dan Kasi Bagian Hukum,” sebutnya.

Kata dia, yang menjadi saksi saat persidangan yakni Mukhtar Landa, sementara yang lain hanya duduk di belakang kepala BKD Kota Bima. Dalam persidangan berlangsung, ditanya tentang apa dasar mutasi itu dilakukan, dijawab jika tingkat absensi terus hadir. “Tingkat ketidakhadiran saya selama menjadi PNS memang tidak bisa dibuktikan. Dan itu diakui oleh saksi yang dibawa oleh Kuasa hukum Walikota Bima,” katanya.

Lalu, dirinya ditanya oleh majelis hakim tentang dasar kinerja. Dasar kinerja itu kemudian dijawab dengan pertanyaan kepada kepala BKD Kota Bima, seperti soal Marmer dan Oi Ringi Ncanga siapa yang merintis? “Pertanyaan itu yang diajukan ke Pak Mukhtar dijawab dengan kalimat tidak tahu. Lantas kinerja saya yang mana yang tidak disukai pemerintah,” herannya.

Lanjut Syahwan, Majelis Hakim juga bertanya kepada saksi Kuasa Hukum Walikota Bima, kinerja apa yang membuat kesalahan. Jawabannya, berdasarkan usulan Kepala Bappeda, dirinya membuka rahasia pekerjaan Bappeda. “Rahasia pekerjaan yang dimaksud ini yang tidak jelas. Pak Mukhtar saat ditanya lebih jauh oleh majelis hakim jenis rahasianya, juga tidak berkomentar,” tuturnya.

Ia menambahkan, sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 15 Januari mendatang dengan agenda sidang pengajuan saksi ahli dari UGM dan kesimpulan.

Sementara itu, kepala BKD Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH yang berusaha dihubungi, tidak berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi via handphone nya, namun tidak aktif.

*BIN