Kabar Kota Bima

Tahapan Pembentukan Pantarlih Dimulai

678
×

Tahapan Pembentukan Pantarlih Dimulai

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melaksanakan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024. Tahapan perekrutan Pantarlih dimulai pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023.

Tahapan Pembentukan Pantarlih Dimulai - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kota Bima Mursalin. Foto: Dok Facebook KPU Kota Bima

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, perekrutan Pantarlih merupakan kewenangan PPS. Sehingga semua tahapan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh PPS di setiap kelurahan.

“PPS mengangkat Pantarlih atas nama KPU Kota Bima, dan semua proses perekrutannya dilaksanakan oleh PPS,” tutur Mursalin, Jumat 27 Januari 2023.

Jumlah Pantarlih di Kota Bima yang dibutuhkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, disebutkan Mursalin sebanyak 475 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Kota Bima yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Bima.

“Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan untuk setiap TPS masing-masing 1 orang,” sebutnya.

Dijelaskan Mursalin, untuk tahapan perekrutan Pantarlih, pengumuman pendaftaran berlangsung dari tanggal 26 sampai dengan 28 Januari 2023. Kemudian, penerimaan pendaftaran dimulai pada tanggal 26 sampai dengan 31 Januari 2023.

Untuk tahapan penelitian administrasi berlangsung dari tanggal 27 Januari sampai dengan 2 Februari 2023. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada tanggal 3 sampai dengan 5 Februari 2023 dan penetapan nama hasil seleksi calon Pantarlih pada tanggal 5 Februari 2023.

“Untuk pelantikan Pantarlih dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2023,” katanya.

Mursalin mengakui, ada beberapa syarat untuk menjadi Pantarlih yang diatur dalam Keputusan KPU tersebut. Di antaranya, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, bukan sebagai anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani dan berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Sementara untuk dokumen persyaratannya terdiri dari, surat pendaftaran, foto copy KTP, foto copy ijazah terkahir, surat pernyataan, daftar riwayat hidup dan juga surat keterangan sehat.

“Untuk lebih jelas terkait syarat dan dokumen persyaratannya, bisa dilihat di pengumuman yang dikeluarkan oleh PPS di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima,” tegas Mursalin.

*Kahaba-01