Kabar Bima

Terduga Penadah Motor Hasil Curanmor Digelandang ke Polres

298
×

Terduga Penadah Motor Hasil Curanmor Digelandang ke Polres

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Karena membeli dan menyimpan sepeda motor hasil curian dan melanggar pasal 480 tentang penadahanan, MS (42) warga Desa Pajo Kecamatan Sape digelandang ke Polres Bima Kota, Senin (5/8) sekitar pukul 14.00 Wita.

Terduga Penadah Motor Hasil Curanmor Digelandang ke Polres - Kabar Harian Bima
Terduga penadah dan motor hasil curanmor saat diamankan. Foto: Ist

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, berdasarkan laporan tentang kehilangan motor, tim Opsnal Sat Reskrim mencari tahu wilayah penjualan motor hasil curian. Mengetahui MS salah satu penadah motor hasil curanmor, tim mendatangi dan mengamankannya bersama sepeda motor tanpa surat.

“MS mengaku motor tersebut dibeli dari BMG asal Desa Ncera Kecamatan Belo dengan harga Rp 3 juta,” ujarnya.

Setelah mengantongi nama dan alamat BMG, tim melakukan pengembangan. Hanya saja saat digrebek di dalam kebunnya, terduga pelaku tidak ada di tempat.

“Tim hanya berhasil mengamankan 3 unit motor berbagai jenis hasil curian,” ungkapnya.

Selain MS, polisi mengamankan 1 unit SPM honda Beat Warna Putih lis Biru dengan nomor rangka MH1JFZ111HK548632 dan nomor mesin JF21E – 1556704, 1 unit SPM Honda Beat warna Hitam Dengan nomor rangka MH1JM2127JK069921 dan nomor mesin JM21E – 2048141.

Kemudian 1 Unit  Honda Beat Warna hitam lis merah dengan nomor rangka MH1JFP219FK0399141 da nomor mesin JFP2E – 1037664 dan 1 unit Honda Beat Hitam Lis Merah dengan nomor rangka MH1JFP125GK456239 dan nomor mesin JFP1E – 2457793.

“Hingga kini kami masih memburu BMG,” tegasnya

*Kahaba-05