Kabupaten Dompu, Kahaba.- Ketua KPUD Dompu Rusdyanto meminta kepada peserta pemilu untuk memperhatikan pembukaan rekening khusus dana kampanye, tahapan, jadwal pelaporan dana kampanye.
Tidak hanya itu, pihaknya meminta kepada parpol peserta pemilu untuk memperhatikan pihak yang berhak memberikan sumbangan dana kampanye dan pihak yang tidak boleh memberikan sumbangan dana kampanye. Serta sanksi apabila peserta pemilu terlambat atau tidak menyampaikan laporan dana kampanye.
“Kami mengingatkan bahwa bagi partai politik yang terlambat atau pun tidak menyampaikan laporan dana kampanye, maka parpol tidak diikutkan dalam pemilu pada wilayah tersebut,” jelasnya, Senin (17/9).
Untuk itu, pihaknya mengingatkan parpol agar benar-benar memperhatikan ketentuan tersebut dan saat ini pelaporan dana kampanye pemilu sangat dimudahkan sekali. Tinggal diinput langsung oleh operator parpol melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Kata dia, hal ini telah disampaikan oleh KPU pada acara bimbingan teknis pelaporan dana kampanye partai politik tingkat Kabupaten Dompu dalam Pemilu tahun 2019. Kegiatan itu dihadiri langsung oleh pimpinan dan operator partai politik se Kabupaten Dompu.
*Kahaba-09