Kota Bima, Kahaba.- Dilaporkan karena diduga terlibat dan bertanggungjawab terhadap kasus penjambretan di depan Kompi 742 Senapan A, IR alias KL (25) warga Kelurahan Melayu, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota di Cabang Sadia, Selasa (22/10) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah melalui Kasubbag Humas IPTU Hasnun menyampaikan, tindak kriminal itu terjadi bulan Mei 2019, dengan korban jambret bernama Fatimah warga Rabadompu barat pada bulan Mei lalu.
“Pelaku telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya, Rabu (23/10).
Menurut Hasnun, setelah diinformasikan bahwa pelaku sedang berada di Cabang Sadia, tim Opsnal langsung menuju lokasi dan menangkap DPO tersebut. Saat digeledah, tim menemukan satu buah kunci letter T dalam saku celananya.
“Penangkapan IR berdasarkan laporan yang masuk di Polsek Asakota,” ujarnya, Rabu (23/10).
Kata Hasnun, kini IR serta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. Dengan adanya kunci letter T, pihaknya akan mendalami untuk mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
*Kahaba-05