Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus pengeroyokan pengelola Wisata Mata Air Tampuro yang melibatkan Kades Piong, anaknya dan oknum Anggota Pol PP Kecamatan Sanggar berbuntut panjang.
Selain para terduga pelaku kini ditahan di Polres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, oknum Pol PP tersebut diberhentikan dari satuan kerjanya.
Kasat Pol PP melalui Sekretaris H Abdul Wahab mengaku, sangat menyayangkan keterlibatan oknum Pol PP inisial AR pada kasus tersebut. Apalagi sudah ditetapkan tersangka.
“Karena ditetapkan tersangka, AR sudah diberhentikan dan tidak diperpanjang SK Kontraknya,” ungkap Wahab, Rabu 4 Oktober 2023).
Diakuinya, pemberhentian oknum Pol PP tersebut sudah sesuai dalam SK Kontrak, lagi pula oknum Pol PP itu bukan PNS atau ASN.
*Kahaba-01