Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga mencuri mesin Threser perontok padi dan jagung milik BBU Dinas Pertanian Kabupaten Bima di Kelurahan Rabangodu Selatan, AN (40) petani warg Desa Sumi Kecamatan Lambu diciduk Tim Jatanras Polres Bima Kota, Jumat (29/5) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, setelah menerima laporan dari Muhtar selaku korban dengan Laporan Pengaduan nomor Aduan/K/224/V/2020/NTB/ Res Bima Kota, tim langsung mencari keberadaan pelaku.
“Awalnya tim mengamankan seseorang yang diduga sebagai penadah yang membeli barang bukti tersebut,” katanya, kemarin.
Dari pengakuan penadah, bahwa mesin tersebut dijual oleh AN. Setelah mengetahui keberadaan AN, tim bertindak dan mengamankannya di salah satu rumah warga di Desa Lambu.
“AN mengaku memgambil mesin itu bersama DD dan diangkut menggunakan mobil pick up. Kini DD sedang di buru tim Jatanras,” ungkapnya.
Hasnun mengaku AN serta barang bukti berupa mesin dan mobil pick up sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
Pihaknya juga mengimbau agar DD segera menyerahkan diri dengan cara baik-baik. Karena kemanapun ia pergi, pasti ditangkap.
*Kahaba-05