Kota Bima, Kahaba.- 3 orang warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima masing-masing AH (27), IR (26) dan MI (26) diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bima Kota karena diduga terlibat dalam jual beli kendaraan hasil curian, Selasa (24/3).
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, setelah mengetahui keberadaan pelaku yang diduga mencuri sepeda motor di depan SMAN 2 Kota Bima tanggal 10 Maret 2020. Saat Tim menuju depan SMA 2.
“Tim tidak menemukan terduga pelaku curanmor, namun menemukan sepeda motor yang hilang tersebut serta para penadah,” ungkapnya, Rabu (25/3).
Kata Hasnun, dari hasil interogasi para terduga penadah, motor yang mereka pegang dibeli dari JA yang masih dalam pencarian polisi. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, 3 orang itu serta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Para terduga pelaku serta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario CBS warna Ungu Nopol EA 3031 SI dengan Nomor rangka MH1JFF113EK363380 dan Nomor mesin JFF1E -1364144 sudah kami amankan,” sebutnya.
*Kahaba-05