Kabar Bima

Timbunan Amahami Terus Dikerjakan, Dewan Duga Ada Konspirasi Besar

462
×

Timbunan Amahami Terus Dikerjakan, Dewan Duga Ada Konspirasi Besar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Padahal pelaksana proyek pekerjaan penimbunan pembukaan jalan baru Amahami Mulyono alias Baba Ngeng sudah menyanggupi akan memberhentikan pekerjaan tersebut. Namun pada hari Kamis (17/11) masih terlihat ada aktifitas proyek dimaksud.

Warga Dara dan mahasiswa saat menggelar aksi dan menghentikan penimbunan laut Amahami. Foto: Bin
Warga Dara dan mahasiswa saat menggelar aksi dan menghentikan penimbunan laut Amahami. Foto: Bin

Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Alfian Indrawaran mengungkapkan kekesalannya kepada Kahaba.net, karena permintaan mereka tidak diindahkan. Padahal saat On the Spot turun meninjau langsung kondisi pekerjaan itu, Mulyono sudah sepakat memberhentikan sementara waktu pekerjaan itu, hingga ada kejelasan soal regulasi dan ketentuan yang menyertainya.

“Tadi saya ke Bandara lewat jalur itu melihat ada aktifitas pekerjaan proyek itu. Padahal kami sudah minta diberhentikan, dan Baba Ngeng sudah menyetujui. Ko’ masih ada aktifitas,” sorotnya.

Padahal kata dia, saat hearing dengan sejumlah Dinas terkait beberapa hari yang lalu, belum ada kesimpulannya karena Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kota Bima tidak menghadiri undangan.

“Dinas PU dan Pertambangan itu pembangkang, kita undang SKPD lain pada datang semua. Kecuali dinas PU dan Pertambangan. Makanya belum ada kesimpulan dari hasil pertemuan itu,” jelasnya.

Karena belum adanya kejelasan dan kesimpulan, lanjut Calon Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bima itu, pekerjaan tersebut belum bisa dilanjutkan. Dirinya bahkan menduga, Dinas PU dan Pertambangan Kota Bima tidak menghadiri undangan, karena tidak mampu menjelaskan tentang proyek yang diduga bermasalah.

Pawang, begitu pria itu dipanggil, menduga ada konspirasi besar yang dilakukan orang – orang penting di Kota Bima terhadap proyek dimaksud. Karena ada kesan memaksakan diri proyek tersebut dijalankan, padahal penimbunan juga merupakan reklamasi.

Sementara reklamasi harus mendapatkan SK dari Kementrian Keluatan dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi NTB.

“Makanya kami menduga, jangan – jangan proyek itu tidak mengantongi SK Kementrian Kelautan dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi NTB,” sorotnya.

*Kahaba-01