Kota Bima, Kahaba.- Tim Seleksi KPU Kota Bima akhirnya berencana akan menggugat secara resmi KPU provinsi NTB ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, KPU Provinsi mengintervensi kewenangan Timsel KPU Kota Bima pada sidang pleno KPU untuk menetapkan lima besar anggota KPU Kota Bima.
Ketua Timsel KPU Kota Bima, Sukirman Azis kepada wartawan Senin (17/01/14) mengatakan, pihaknya berencana akan menggugat secara resmi KPU Provinsi ke DKPP, karena KPU Provinsi mengintervensi kewenangan Timsel. Karena hal itu, dinilai Sukirman, sangat bertentangan dengan Undang-Undang nomor 05 tahun 2011 dan Peraturan KPU Nomor 02 tahun 2013. “Kami sudah jalankan selama dua bulan sesuai waktu yang ditetapkan melalui SK Timsel KPU. Sebanyak 18 peserta calon anggota KPU sudah dibawa ke KPU Provinsi,” ujarnya
Dia menuturkan, 10 besar anggota KPU yang direkomendasi oleh Timsel, apabila ada masalah maka diambil oleh KPU Provinsi. Sayangnya, sejauh ini kata Sukirman, pihak KPU provinsi tidak pernah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Timsel KPU Kota Bima. Pasalnya, 20 orang peserta calon anggota KPU yang akan ditetapkan dalam lima besar oleh KPU Provinsi, dua orang lainya diluar dari 10 besar atau 18 peserta yang direkomendasikan oleh Timsel KPU Kota Bima.
” Tindakan KPU Provinsi itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada. Mereka sengaja memberikan contoh yang tidak profesional, sehingga output yang dihasilkan pada proses penyelenggara pemilu nantinya, buruk,” katanya.
Dia menambahkan, dalam UU nomor 05 tahun 2011 dan Peraturan KPU nomor 02 tahun 2013, Timsel mempunyai kewenangan tersendiri dalam proses penetapan calon anggota KPU. Kewenangan itu kata dia, bersifat delegasi sehingga KPU tidak bisa menggunakan kewenangan secara sepihak. ” Faktanya, kewenangan Timsel sengaja di ambil alih oleh KPU Provinsi. Kebijakan mereka pun tidak melalui mekanisme, bahkan tanpa melakukan koordinasi dengan Timsel,” tudingnya.
Ironisnya lagi, mestinya timsel diberikan kewenangan sampai pelantikan anggota KPU baru, tapi tidak difungsikan. KPU Provinsi justru mengambil alih tugas dan kewenangan Timsel tersebut, sehingga dianggap telah melanggar kode etik terhadap proses penetapan calon anggota KPU.” Itu kan sangat ironis, apalagi menggunakan kebijakan yang bukan kewenangannya,” tudingnya.
Atas pelanggaran tersebut, pihaknya berencana akan menggugat KPU Provinsi ke DKPP, dalam waktu dekat.” Insyaallah, minggu ini kita akan menggugat KPU Provinsi ke DKPP, guna mendapatkan kepastian hukum dan juga sebagai upaya koreksi secara konstruktif terhadap putusan KPU Provinsi,” pungkasnya. * Syarif