Kota Bima, Kahaba.- Menolak sikap Pemerintah Kota Bima yang menimbun laut dan membabat habis pohon mangrove di kawasan wisata pantai Amahami, Partai Rakyat Demokratik (PRD) Bima bersama LMND, FNPBI, SRMI, STN dan Himkot, Senin (25/8) menggelar aksi tutup mulut di pelataran Kantor Wali Kota Bima.
Tidak hanya itu, puluhan massa itu pun menggelar kemah di depan kantor Walikota Bima. Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka massa memilih untuk kemah dengan waktu yang lama.
Usai aksi, Korlap aksi Adi Supriadin yang ditemui disela – sela membangun kemah di depan kantor tersbeut mengatakan, aksi tutup mulut yang dilakukannya merupakan reaksi menentang kebijakan Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin yang telah memberi ijin penimbunan laut oleh sejumlah pengusaha di Kota Bima beberapa tahun terakhir.
Karena kebijakan itu mengancam kelangsungan hidup biota laut, mereka pun meminta Walikota Bima bertanggungjawab atas kerusakan mangrove. “Mangrove itu dilindungi UU nomor 27 Tahun 2007 tentang perlindungan pohon mangrove, bukan dibabat habis,” sorotnya.
Sebagai tanda perlawanan, pihaknya pun juga menggelar aksi nginap atau berkemah di depan kantor Walikota Bima. “Walikota Bima telah melakukan kejahatan lingkungan. Kami akan membongkar kemah ini jika sudah ada jawaban yang pasti dari Walikota Bima.” tegasnya.
Untuk itu, kami menyampaikan tuntutan yakni meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kota Bima yang telah melakukan penebangan pohon mangrove yang dilindungi Negara sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007.
Kemudian, penolakan penimbunan dan reklamasi laut yang dilakukan oleh Pemerintah dan mendesak sesegera mungkin dilakukan normalisasi dan rehabilitasi pengurangan laut di wilayah pesisir Amahami dan sekitarnya.
Poin penegasan lain dalam pernyataan sikap yakni meminta pada pemerintah untuk segera terbitkan sertifikat tanah rakyat yang bermasalah dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Bima, mulai dari kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung hingga kawasan Pantai Ule Kelurahan Melayu.
*Abu