Kota Bima, Kahaba.- Tanggal 24 Juli 2018, tugas HM Qurais H Abidin sebagai Walikota Bima bersama H A Rahman H Abidin sebagai Wakil Walikota Bima berakhir.
Berdasarkan aturan, setelah masa tugas keduanya berakhir maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan.
“Setelah masa tugas berakhir 24 Juli, maka sehari setelahnya kepala daerah akan diisi oleh pejabat sementara yang disetujui Mendagri,” ujar Sekda Kota Bima H Muhtar Landa, Kamis (5/7).
Mantan kepala BPKAD tersebut menuturkan, yang akan menjadi pejabat sementara sebagai Walikota Bima adalah 1 dari 3 nama ASN eselon I yang telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Apabila pejabat sementara walikota telah ditetapkan oleh Mendagri, yang bersangkutan selanjutnya aka bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan. Kemudian diganti lagi setelah kepala daerah hasil Pilkada dilantik.
*Kahaba-04