Kota Bima, Kahaba.- Tukang parkir di Kota Bima kedepan akan dilengkapi dengan rompi khusus dan karcis parkir sebagai bukti penarikan retribusi. Rencana itu dilakukan agar pemilik kendaraan tidak takut menyimpan kendaraan dan mengetahui berapa sesungguhnya biaya parkir sesuai standar yang ditetapkan.
Saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota mengenai penerapan parkir langganan di Kantor Dishubkominfo Kota Bima, Rabu (8/10), Pemateri M. Salahudin Haris, SE mengatakan, Juru parkir liar kian menjamur. Namun sebagian besar juru parkir itu hanya bermodal keberanian dan peluit untuk memarkir kendaraan.
“Hanya itu saja, sementara pemahaman soal cara memarkir yang baik, sama sekali tidak diketahui,” sorotnya.
Menurutnya, kondisi itu membuat penataan parkir di Kota Bima amburadul. Terlebih lagi, uang parkir yang mereka dapat tidak masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah Kota Bima sebenarnya sudah punya Perda tentang parkir, tapi masalahnya peraturan penyelenggaraan Perda sebagai payung hukum itu belum ada. Sehingga mau menerapkan aturan gimana kita tidak punya dasar,” terang mantan Anggota DPRD dari PBB ini.
Untuk itu, dirinya mendukung kegiatan tersebut. Sebab setiap Perda yang ingin diterapkan, sesuai amanat Undang-Undang wajib disertai naskah akademik. Apabila naskah akademik tidak ada, maka Perda itu tidak bisa dilaksanakan alias ditolak.
Sementara itu, Kanit Regiden Satlantas Polres Bima Kota, IPTU. Gusriadin juga memberikan masukan agar tukang parkir resmi nantinya dilengkapi dengan rompi khusus. Selain itu, Ia meminta sebelum tukang parkir ditempatkan di lapangan harus diberikan pembinaan tentang cara memarkir yang baik. “Jangan sampai tukang parkir yang ditempatkan tidak tahu mana belok kiri atau belok kanan,” tandasnya.
*Erde