Kabar Kota Bima

Viral Cuitan di Medsos, Mantan Kepala Brida Diperiksa BKPSDM dan Inspektorat

1776
×

Viral Cuitan di Medsos, Mantan Kepala Brida Diperiksa BKPSDM dan Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Lantaran mengunggah status keluhan dan menyorot Pj Wali Kota Bima, terkait demosi dan nasib istrinya yang dipindahkan kantor kerja di Pemerintah Kelurahan Ule, mantan Plt Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) inisial AA bakal dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan.

Viral Cuitan di Medsos, Mantan Kepala Brida Diperiksa BKPSDM dan Inspektorat - Kabar Harian Bima
Kepala BKPSDM Kota Bima H A Wahid. Foto: Bin

Dalam pernyataan status tersebut disampaikan, “Kepada Yth Pj Walikota Bima Mohammad Rum, MT. Kenapa Istri saya di mutasi ke kelurahan Ule. Sebelumnya bapak juga demosi saya dari Kepala BRIDA. Tolong jelaskan Apa kesalahan Kami. Takutlah kepada Allah atas perbuatan zholim bapak. Baru tiga bulan bapak menjabat, bapak sudah mutasi orang orang atas dasar like dan dislike bapak dan tanpa prosedur aturan yang berlaku”.

“Demi Allah pak pj Walikota Bima, masalah ini tidak akan selesai sampai disini. Ada Allah Subhanahu wa ta’ala yg Maha Adil, Hasbuballahu wa ni’mal wakiil,” demikian kutipan status tersebut.

Atas dasar cuitan yang ramai dan ditanggapi beragam komentar tersebut, menjadi dasar BKPSDM dan Inspektorat Kota Bima menjadwalkan agenda pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024.

“Iya benar, surat pemanggilan untuk klarifikasi sudah disampaikan pada yang bersangkutan,” ujar Kepala BKPSDM melalui Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja BKPSDM A Rosyid Ruum Hadi Senin, 8 Januari 2024.

Rosyd menjelaskan, agenda pemanggilan ini dilakukan untuk klarifikasi status yang disampaikan melalui media sosial tersebut. Apalagi yang disampaikan itu ditujukan pada kepala daerah.

“Pemanggilan klarifikasi itu nanti akan dibuatkan BAP, lalu hasilnya akan disampaikan pada pejabat pembina kepegawaian,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bima H Abdul Wahid yang dimintai tanggapan mengatakan, birokrasi dalam pemerintahan itu memiliki etika dan aturan sehingga pegawai harus menaatinya.

“Jika ada oknum ASN menyampaikan persoalan di luar mekanisme aturan, apalagi di media sosial maka akan muncul sejumlah asumsi dan membias. Sehingga berdampak pada iklim kerja pemerintah,” tegasnya.

Kemudian terkait soal istrinya yang dipindahtugaskan di Kelurahan Ule, Wahid membantah bahwa telah terbit Surat Keputusan (SK) mutasi terhadap persoalan itu.

“Tidak ada SK kepindahan di kantor Kelurahan Ule,” bantahnya.

*Kahaba-04