Kota Bima, Kahaba.- Masih dalam status zona merah karena pasien positif Covid-19, Pemerintah Kota Bima bersama dinas terkait membuat kebijakan untuk memperpanjang masa Belajar Dari Rumah (BDR).
Kepala Dinas Dikbud Kota Bima H Supratman menyampaikan, diperpanjangnya masa BDR tersebut setelah berkoordinasi dengan kepala daerah dan Pemerintah Provinsi NTB, terkait proses belajar dan mengajar di masa pandemi saat ini.
“Untuk batas waktu BDR biasanya selama 14 hari, tapi mulai besok itu dalam batas waktu belum ditentukan,” ujarnya, Minggu (21/2).
Supratman menuturkan, kebijakan BDR ini bisa berlangsung selama 7 hari dan berlanjut kelipatan. Artinya apbila situasi dan kondisi daerah sudah kembali zona hijau, maka regulasi aturan akan berubah sesuai kondisi.
“Situasi ini mulai diberlakukan sebagai bentuk kebijakan mengingat belajar tatap muka juga sangat penting untuk mengembangkan kemampuan siswa,” katanya.
*Kahaba-04