Kota Bima, Kahaba.- Dugaan pungutan liar (Pungli) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 40 Kota Bima akhirnya diketahui Dinas Dikbud Kota Bima. Jika dana itu sudah diambil dari siswa, dinas setempat meminta SD itu segera mengembalikannya. (Baca. Diduga, SDN 40 Pungli Dana PIP dengan Mengancam Siswa)
Kabid Dikdas Dinas Dikbud Kota Bima Abdul Azis menuturkan, tindakan pemotongan tersebut tidak dibenarkan. Apapun bentuk dan alasannya. Sebab dalam aturan, sudah sangat jelas melarang tindakan penarikan dana PIP, karena sangat merugikan siswa.
“Kami Dinas Dikbud sering mengimbau, ditiap kegiatan diklat maupun rakor. Melarang sekolah melakukan pemotongan dengan alasan dan bentuk apapun,” ujarnya.
Mantan Kabid Dikmen Dikpora itu meminta kepada Kepala SDN 40 Kota Bima untuk mengembalikan dana PIP siswa. Karena uang tersebut, akan dipergunakan siswa bersama orang tua untuk membeli kebutuhan sekolah.
“Segera kembalikan. Jika tidak, akan kami berikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Azis mengatakan, masalah pengadaan seragam sekolah dan sampul rapor harusnya sudah diprogramkan oleh sekolah. Sehingga tidak lagi muncul praktek Pungli.
“Bila di programkan sejak awal dengan dana BOS, maka penarikan seperti ini tidak ada lagi,” tandasnya.
*Kahaba-04