Kota Bima, Kahaba.- 14 hari Operasi Patuh Gatarin, sebanyak 902 unit kendaraan bermotor dan dua unit Mobil ditilang Sat Lantas Polres Bima Kota.
“Kendaraan yang ditilang sebagian besar telah diambil kembali oleh pemilik, setelah membawa kelengkapan surat-surat,” ujar Kasat Lantas AKP. Aditya Pandita Wibisono, Jum’at (12/6).
Kata dia, Operasi yang dimulai sejak tanggal 27 Mei hingga 9 Juni dengan tim gabungan tersebut, didominasi pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki kaca spion, tidak memiliki SIM dan tidak memiliki surat kendaraan dan perlengkapan kendaraan.
“Semua pengendara yang melanggar telah diberikan surat tilang,” katanya.
Aditya juga mengingatkan kepada masyarakat agar memperhatikan keselamatan dalam perjalanan. Gunakan helm, kantongi SIM, STNK dan lengkapi surat dan perlengkapan kendaraan lainnya.
“Agar dalam perjalanan, masyarakat menjadi pelopor keselamatan,” ingatnya.
*Teta