Kabar Bima

2 Mantan Kadis Dikbud Kota Bima Ditetapkan Tersangka

549
×

2 Mantan Kadis Dikbud Kota Bima Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 2 mantan Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Kota Bima SR dan AY ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Keduanya dijerat dugaan tindakan pidana lantaran membayar gaji salah satu oknum ASN inisial SE, yang saat itu sedang menjalani proses hukum. (Baca. Kasus Korupsi Pembayaran Gaji, Sekda Kota Bima Diperiksa Polisi)

2 Mantan Kadis Dikbud Kota Bima Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga. Foto: Deno

“Kami sudah menetapkan kedua SR dan AY tersangka hari Senin kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, Sabtu (7/6). (Baca. Soal Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Walikota Bima Diperiksa Penyidik)

Kasat menyampaikan, keduanya ditetapkan tersangka karena telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penyidik pun menjadwalkan pemanggilan untuk kedua tersangka tersebut. Dari kasus ini, mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 175 juta.

“Pekan depan mereka akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka,” ungkapnya.

*Kahaba-05