Kabupaten Bima, Kahaba.- Merusak ekosistem laut, 2 warga Desa Punti masing-masing MT (45) dan M (42) diamankan Polisi, Kamis (28/3) saat bom ikan di perairan laut desa setempat sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima IPTU Hanafi mengatakan, info dari masyarakat mengungkapkan sering terjadi pengeboman ikan di sekitar perairan Desa Punti. Karena dianggap meresahkan warga dan merusak ekosistem laut, Ka Polsubsektor Soromandi IPDA M Sofyan Hidayat menghubungi Pol Airut dan menangkap keduanya. Ditangan para terduga pelaku, polisi menyita dua botol bom ikan.
“Petugas juga menyita 2 sumbu bom, 1 buah korek api, 2 kacamata selam, 2 buah jaring serok, 1 plastik ikan, 2 buah HP merk samsung dan nokia dan1 buah tas berwarna hitam sebagai barang bukti,” sebutnya.
Karena dianggap melanggar undang-undang dan ketentuan hukum kata Hanafi, keduanya sudah diserahkan ke Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. Warga juga diminta untuk menjaga kelestarian laut, karena itu merupakan tanggung jawab bersama.
*Kahaba-05