Kota Bima, Kahaba.- Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2018 nanti tidak lagi dibayar berdasarkan golongan. Melainkan dibayarkan sesuai dengan beban kerja. Menindaklanjuti rencana itu, Bagian Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur (OPA) Setda Kota Bima menggelar kegiatan asistensi uraian tugas seluruh OPD lingkup Pemkot Bima.
Kepala Bagian OPA Setda Kota Bima Ihya Ghazali menjelaskan, sudah hampir dua pekan pihaknya menggelar kegiatan dimaksud. Tujuannya, agar ASN paham dengan tugas pada dimasing-masing OPD, yang nanti akan berdampak pada penggajian berdasarkan beban kerja.
“Karena pada tahun 2018 nanti, gaji dibayarkan sesuai beban kerja, bukan lagi tergantung golongan,” ujarnya, Selasa (23/5).
Diakuinya, pertemuan tersebut juga membahas kapasitas ASN yang tidak lagi menjadi staf. Tapi diklasifikasi berdasarkan jabatan. Disebutkan Ghazali, nanti ada sebanyak 17 klasifikasi jabatan. Jabatan terendah yakni kelas 1, dan tertinggi yakni 17.
“Nanti beban kerja akan tergambar pada jabatan. Demikian juga gaji,” urainya.
Dari uraian tugas ini sambungnya, juga tergambar jelas berapa idealnya ASN dalam satu SKPD. Agar tidak numpuk pada satu SKPD, maka satu orang staf harus memiliki minimal 6 tugas atau sasaran dan maksimal 12 sasaran pekerjaan.
Jika ternyata ASN pada salah satu SKPD banyak, maka akan dialihkan ke OPD lain. Termasuk juga nanti terlihat analisis jabatan dan kompetensi. Karena ada kriteria yang harus dipenuhi berdasarkan kompetensi ASN.
“Nanti pada akhirnya lahir dokumen analisa jabatan, analisa beban kerja dan standar kompetensi jabatan. Akan kelihatan di dokumen. Dokumen itu juga menjadi pedoman yang pada akhirnya melahirkan regulasi dan kebijakan daerah,” tambahnya.
*Kahaba-01