Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima menerima 71 orang yang ingin direhabilitasi pada tahun 2019. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari warga Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

Tempat rehab dan rawat jalan yang ditunjuk oleh BNNK Bima adalah di RSUD Bima, RS Sondosia, Puskesmas Sape, RSUD Dompu dan di Klinik Pratama BNNK Bima.
Kepala BNNK Bima Hurri Nugroho melalui Kasi Rehabilitasi Arasyidun menyampaikan, para penyalahguna yang direhab tersebut sebagian dari hasil penangkapan kepolisian dan sebagiannya atas dasar pengajuan sendiri dan keluarga para penyalahguna. Dari jumlah itu terdapat 3 orang wanita yang ikut direhab.
“Jika dibandingkan tahun kemarin, tahun ini yang direhab menurun. Karena tahun 2018 lalu sebanyak 79 orang yang ikut rehab, termasuk 7 orang wanita,” sebutnya, Jumat (3/1).
Kata Arasyidun, pada tahun lalu, penyalahguna yang direhab didominasi warga Kabupaten Bima. Sedangkan pada tahun 2019, didominasi warga Kota Bima. Mereka direhab lebih banyak karena menggunakan narkotika jenis Sabu-sabu.
Jika para panyalahguna tersebut mengikuti aturan serta ketentuan rehab, maka mereka hanya memerlukan waktu 2 bulan untuk pulih dari keterangantungan barang haram tersebut. Namun kenyataannya, ada beberapa orang yang direhab tersebut tidak mengikuti ketentuan.
*Kahaba-05