Kota Bima, Kahaba.- Tes urine, menjadi salah satu syarat yang harus diikuti oleh masyarakat yang ingin maju sebagai bakal Calon Legislatif (Caleg). Di Bima, baik itu Kabupaten Bima maupun Kota Bima, seluruh bakal caleg yang maju untuk DPRD Kota dan Kabupaten dan DPRD Provinsi, harus menyertakan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) di Kantor BNNK Bima.
Kepala BNNK Bima AKBP Ivanto Aritonang saat ditemui dalam ruanganya, Kamis (19/7) mengatakan, hanya 130 bakal caleg yang sudah mengambil SKHPN tersebut dan sebelum itu sudah dilakukan tes urine.
“130 peserta yang di tes urine hasilnya negatif dari pengaruh narkotika,” ungkapnya.
Kata Ivanto, jumlah tersebut terbagi dari 89 orang bakal caleg Kabupaten Bima, 28 bakal caleg Kota Bim dan 13 orang bakal caleg untuk DPRD Provinsi.
“Saat tes, kami bekerjasama dengan Apotek Bima Farma. Setiap peserta akan membeli alat tes di Apotek tersebut kemudian dites di Kantor BNNK Bima,” katanya.
*Kahaba-05