Kota Bima, Kahaba.- Jumlah Kendaraan Dinas Pemerintah Kota Bima berjumlah dari seribu lebih. Namun, tidak sedikit juga Kendaraan Dinas yang kondisinya rusak berat dan tidak bisa digunakan.
Kabid Aset DPPKAD, Abdillah menyebutkan, Kendaraan Dinas seperti Sepeda Motor yang dalam kondisi layak atau aset tetap sebanyak 832 unit, sementara yang rusak berat dan hilang sebanyak 220 unit.
Kemudian untuk Mobil Dinas layak atau aset tetap sebanyak 126 unit, yang mengalami rusak berat sebanyak 9 unit.
“Kita sekarang lagi mendata kendaraan di masing – masing SKPD. Untuk mengetahui keberadaan Kendaraan Dinas,” katanya, Kamis (21/4).
Kata Abdillah, Kendaran Dinas khususnya yang dibawa pulang ke rumah dikenakan biaya sewa. Untuk Motor sebesar Rp 20 ribu perbulan dan Mobil sebesar Rp 100 ribu perbulan.
“Ketentuan ini sudah diatur melalui Perda Nomor 8 Tahun 2011,” sebutnya.
*Bin