Kota Bima, Kahaba.- 3 orang pemuda, masing-masing AT (31) dan YS (36) asal Kelurahan Melayu, MM (24) asal Kelurahan Ule diringkus polisi di rumah AT, Kamis (11/10), karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis Sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, setelah mendapat informasi di rumah AT sering transaksi jual beli narkoba, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpinan Kanit Opsnal Bripka Abdul Hafid langsung menuju rumah AT dan mengamankan 3 orang tersebut.
“Tim Opsnal menemukan barang bukti 39 poket Sabu-sabu dan juga mengamankan barang bukti lain seperti alat hisap Sabu, kaca slinder, korek gas dan uang tunai Rp 1.182.000,” ujarnya.
Kata Suratno, Usai menggeledah di rumah AT, polisi menuju Kelurahan Manggemaci. Karena hasil interogasi awal, barang haram tersebut didapat di sebuah kos-kosan di Kelurahan Manggemaci.
Tiba di lokasi yang dituju, polisi menggeledah dan tidak menemukan target. Hanya saja petugas menemukan barang bukti uang tunai sebanyak Rp1.642.000.
“Target sudah tidak berada dalam kos. Sementara AT, MM dan YS beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota,” ungkapnya.
*Kabaha-05