Kota Bima, Kahaba.- Ditangkap karena memiliki 0,86 gram sabu-sabu beberapa hari kemarin, MA (42), DA (23) dan AR (20) warga Kecamatan Rasanae Barat ditetapkan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Heri Sutanto melalui KBO IPDA Budi Rohadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, dari 5 orang yang diamankan di Kelurahan Tanjung, 3 orang ditetapkan tersangka. Sementara 2 orang masing-masing MY dan AS hanya direhab dan sudah diserahkan ke BNNK Bima.
“Karena berperan sebagai pengedar, MA ditetapkan pasal 114, 112 dan 127. Sedangkan DA dan AR dikenakan pasal 112 dan 127 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ungkapnya, Jumat (31/5).
Kata Budi, pihaknya tetap serius dan bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Untuk itu, masyarakat diminta bisa membatu kepolisian memberikan informasi tentang adanya transaksi jual beli narkoba.
*Kahaba-05