Kabar Bima

49 Napi Rutan Bima Dapat Remisi

338
×

49 Napi Rutan Bima Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan, Tajudin mengungkapkan dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1434 H ini sebanyak 49 orang penghuni Rutan mendapat remisi. Satu diantaranya atas nama Ridwan (30), Warga Kecamatan Monta Kabupaten Bima langsung dibebaskan pada tanggal 8 Agustus 2013 kemarin. Sebelumnya, Ridwan ditahan selama 1 tahun 2 bulan dengan kasus pidana pencurian pasal 363 KUHP.

Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Foto:gardaasakota.blogspot.com
Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima. Foto: gardaasakota.blogspot.com

Tajudin menjelaskan, ke 49 orang Nara Pidana (Napi ) tersebut telah memenuhi syarat Adminstri dengan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima. “Selama di Rutan, mereka pun berkelakuan baik. Dan remisi yang diberikan sifatnya bervariasi, minimal 15 hari dan maksimal satu bulan,” katanya.

Lanjut Tajudin, Napi yang mendapatkan remisi untuk sementara adalah Napi Umum seperti terpidana kasus pencurian, perkelahian, perjudian dan lain-lain. Sedangkan remisi untuk Napi Khusus  seperti terpidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan besar lainnya yang merugikan Negara  masih menunggu putusan dari pusat.

“Napi yang berhak mendapatkan remisi pada momentum Idul Fitri ini, diperuntukan pada Napi yang telah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara,” tambahnya.

Senada dengan Tajudin, Kepala Keamanan KKPL Rutan Raba Bima, Rifaid H. M. Ali mengatakan, remisi Idul Fitri diperuntukan bagi Napi yang beragama Islam, sedangkan Napi yang beragama lain juga mendapatkan remisi sesuai dengan hari besar agamanya.

Menurut Rifaid, selain momentum hari besar agama, keseluruhan Napi juga mendapatkan remisi di hari 17 Agustus.  “Di momentum hari kemerdekaan bangsa itu, semua Napi berhak mendaptkan remisi,”  ujarnya kepada Kahaba, Sabtu pagi (10/8/2013).

Lanjut Rifaid, momentum pemberian remisi tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam rangka memberikan pembelajaran kepada penghuni rutan agar tidak berbuat hal yang sama di masa bebasnya nanti. “ Pemerintah berharap kepada para penghuni rutan dengan diberikannya remisi mereka tidak mengulang perbuatan pidana yang merugikan diri sendiri, keluarga dan lingkungan, “ tutur Rifaid di Kantor Rutan Raba Bima.

Pihak Rutan pun memberikan kesempatan kepada para Napi untuk bersilaturrahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Dan bagi Napi yang baru bebas dari masa tahanan, Rifaid berharap agar jangan kembali lagi dengan mengulangi perbuatan yang sama.

Ditanya berapa kapasitas Rutan Raba Bima saat ini?, Rifaid mengakui, “Rutan saat ini dalam kondisi Over kapasitas. Namun masih mampu memenuhi penghuni Rutan karena belum benar-benar Over  kapasitas,” akunya.

Menurut Rifaid, kapsitas Rutan Raba Bima semestinya hanya untuk 135 orang. Per Agustus 2013, Rutan Bima masih menampung Napi sebanyak 234 orang. “Angka ini masih dalam tahap kewajaran dan dianggap ideal, sepanjang tidak melewati sekitar 500 orang,” jelasnya. [BS]