Kabar Bima

5 Sanksi Untuk Siswa ini Dianggap tak Mendidik

2141
×

5 Sanksi Untuk Siswa ini Dianggap tak Mendidik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima, Jum’at (29/7) pagi menerima pengaduan orangtua siswa terkait adanya aturan yang dikeluarkan salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bima. Aturan itu dalam bentuk surat pernyataan dan dinilai tidak mendidik karena memberikan sanksi bersifat fisik kepada anak.

Ini surat pernyataan yang dinilai tidak mendidik. Foto: Ady
Ini surat pernyataan yang dinilai tidak mendidik. Foto: Ady

“Kita menerima pengaduan itu tadi pagi. Orangtua merasa keberatan karena sanksi dari sekolah dianggap tidak mendidik. Pihak sekolah meminta surat pernyataan itu ditandatangani semua orangtua,” jelas Ketua LPA Kota Bima, Juhriati.

Magister Hukum ini menilai, bila dicerna dengan baik isi surat pernyataan tertanggal 18 Juni 2016 itu memang memuat sanksi berbentuk fisik. Ada kesan, pihak sekolah melegalkan kekerasan di sekolah kepada anak. Padahal, pemerintah sudah tegas melarang kekerasan dalam bentuk apapun kepada anak.

Apa 5 poin surat pernyataan itu? Pertama, dijewer atau dicubit karena terlambat atau pakaian tidak rapi. Kedua, dipotong rambutnya karena gondrong, dicat atau diwarnai. Ketiga, dijemur atau disuruh push up di lapangan karena menggangu teman atau berisik di kelas.

Keempat, perkelahian atau insiden di sekolah diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak sekolah tanpa adanya orangtua murid yang langsung datang berkata kasar atau marah di lingkungan sekolah karena ada laporan dari siswa sendiri. Kelima, dan hukuman lainnya yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan.

Lanjutan dari surat pernyataan itu, apabila terjadi tindakan di atas yang disebabkan oleh tidak disiplin, lalai, susah diatur, meresahkan lingkungan sekolah, guru dan siswa lain, maka pihak sekolah bisa merumahkan sementara waktu dan orangtua siswa tidak berhak melaporkan kepad pihak berwenang.

Terkait dengan surat dari sekolah tersebut kata Juhriati, LPA sudah berkoordinasi dengan Dinas Dikpora Kota Bima. Pihak dinas akan segera memanggil sekolah untuk mengklarifikasi surat tersebut.

“Kami dari Tim LPA juga rencananya besok akan silaturrahmi ke SDN setempat untuk meminta penjelasan langsung. Jangan sampai aturan ini justru melegalkan kekerasan di sekolah. Terutama pada poin tiga,” tandasnya.

*Ady