Kota Bima, Kahaba.- Setelah melalui proses yang cukup panjang, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi, akhirnya dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Bima M Rasydin mengungkapkan, sejak tanggal 29 April 2019 Walikota Bima telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat, dan tidak atas permintaan sendiri.
“Semua berkasnya sudah selesai, pada tanggal 29 April 2019 ditandatangni oleh kepala daerah,” ujarnya Selasa (7/5).
Rasydin menuturkan, dengan terbitnya surat tersebut. Maka segala hak, kewajiban sebagai ASN dan pensiunan dicabut secara resmi oleh negara melalui pemerintah daerah yang menjadi tempat tugasnya.
“Terbitnya surat pemberhentian ini menandai pemberhentian gaji terhitung tanggal dikeluarkan SK. Hanya saja, untuk tunjangan pensiunnya diterima 1 kali saja,” katanya.
Ditanya nama 6 nama ASN tersebut, Rasydin mengaku belum bisa menyebutkannya.
“Maaf kami belum bisa membeberkan,” tandasnya.
*Kahaba-04