Kabar Bima

Delapan Anggota DPRD Kembalikan Uang SPPD

322
×

Delapan Anggota DPRD Kembalikan Uang SPPD

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.– Setelah menjalani proses pemeriksaan oleh BK dan rencana diperiksa kejaksaan, kedelapan anggota DPRD Kota Bima yang diduga mangkir saat kegiatan studi banding di Kota Batam resmi mengembalikan seluruh uang sesuai jumlah tertuang dalam Surat Perjalanan Dinas (SPPD) Rp 18.250.000.

Delapan Anggota DPRD Kembalikan Uang SPPD - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Pengembalian uang telah selesai diserahkan pekan lalu, sesuai jumlah yang tertera dalam anggaran SPPD kegiatan ke Batam, pernyataan tersebut disampaikan Duta PPI, Iwan Kamarujaman, dan duta PPP, Taufik A. Karim serta dari Golkar, Subhan M. Nur yang dikonfirmasi Kahaba, Senin (6/8) di kantor DPRD Kota Bima.

Subhan M. Nur mengakui, kedelapan anggota dewan termasuk dirinya telah sepenuhnya mengembalikan uang sesuai jumlah anggaran ketika kegiatan studi banding, termasuk uang pemotongan pajak, akomodasi dan transportasi totalnya sebesar Rp 18.250.000. Pengembalian tersebut dilakukan sesuai kesepakatan dengan BK sebelumnya.

Mengenai proses hukum yang kini sedang bergulir, Duta PPP, Taufik menjawab, menurutnya, masalah hukum sepenuhnya diserahkan kepada lembaga hukum yang ada, pihaknya tidak ingin berandai-andai terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dirinya mengaku, saat studi banding berlangsung, tidak ada niat mangkir dan sengaja tidak mengikuti kegiatan itu, ketidakberangkatan kami semata-mata hanya kendala transportasi.

Sementara itu, Pejabat Sekwan DPRD Kota Bima, Ir. Hamdan yang dikonfirmasi terpisah membenarkan hal tersebut. Kedelapan anggota dewan telah mengembalikan dana studi banding sesuai jumlah yang diterimanya.

“Uang tersebut telah dikembalikan pekan lalu, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat delapan anggota DPRD ketika pemeriksaan yang dilakukan Badan Kehormatan beberapa waktu yang lalu. [BS]