Kota Bima, Kahaba.- Buntut dari pelantikan pejabat Eselon II yang dinilai cacat hukum, ASN di Kota Bima melaporkannya ke KASN, BKN, PTUN dan Polres Bima Kota. (Baca. Walikota Tersangka KPK Tetap Lantik Pejabat, Meski KASN Rekomendasi Penundaan)
2 ASN Kota Bima Haris Dinata bersama Jefris mengatakan, di Polres Bima Kota mereka melaporkan adanya kebohongan publik oleh Tim Pansel JPT. Karena berdasarkan pengumuman syarat kesehatan dan narkoba, yang diterima di luar jadwal.
(Baca. Rekomendasi KASN, Tunda Hasil Seleksi JPT Lingkup Kota Bima)
Kemudian juga terkait membuat perasaan mereka tidak enak, karena didemosi saat pelantikan pejabat tadi. Dan berikutnya adanya dugaan KKN dan gratifikasi pada proses seleksi JPT.
“Tadi lapor di Polres Bima Kota, pukul 14.00 Wita.” sebutnya, Senin 25 September 2023.
(Baca. Konspirasi Lelang Jabatan, Pansel JPT Dilapor ke Polres Bima Kota)
Selain itu sambung Haris, bersama dengan peserta seleksi JPT lain juga disampaikan laporan ke BAKN dan KASN, terkait pelantikan yang dipaksakan dan melawan rekomendasi KASN.
“ke BAKN dan KASN sudah dilaporkan secara online. Untuk laporan PTUN sedang disusun dan hari ini segera kita laporkan,” ungkapnya.
(Baca. Dewan Temui BKN, Minta Penundaan Lelang Jabatan Pemkot Bima)
Menyinggung soal demosi, Haris menambahkan, tidak ada alasan mereka dinonjobkan. Sebab, demosi ada mekanismenya.
(Baca. Demonstran Desak Batalkan Seleksi JPT Kota Bima)
“Ada teguran tertulis, teguran lisan dulu. tapi ini tidak ada teguran sama sekali, justru kami didemosi,” tuturnya.
*Kahaba-01