Kota Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menerima sejumlah laporan dari masyarakat, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bima.
Anggota Bawaslu Kota Bima, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Khairul Amar menyebutkan, ada 5 dugaan laporan tindak Pemilu yang disampaikan hari Senin 27 November 2023.
Terhadap laporan itu, Bawaslu Kota Bima telah melakukan kajian awal sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022), untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materil.
“Setiap ada laporan yang masuk ke Bawaslu akan melakukan kajian awal, sebagai salah satu tahapan untuk dianalisis keterpenuhan syarat formal dan materil, serta meneliti jenis dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum laporan tersebut diregister untuk ditindaklanjuti,” ungkap Amar, Kamis 30 November 2023.
Kemudian berdasarkan kajian awal tersebut sambungnya, tiga unsur pimpinan menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat diregistrasi atau tidak.
Dari hasil kajian awal, maka 5 laporan yang masuk tersebut tidak dapat diregistrasi dan dihentikan penanganannya, mengingat tahapan kampanye belum dimulai serta laporan yang dilaporkan oleh pelapor telah diselesaikan atau ditangani oleh Bawaslu Kota Bima dengan saran perbaikan atau imbauan.
Amar menambahkan, saat ini tahapan kampanye sudah dimulai maka ia berharap seluruh masyarakat berpartisipasi untuk mengawasi kampanye yang berlangsung agar tidak terjadi pelanggaran.
“Jika pun ada pelanggaran, silahkan laporkan,” pungkasnya.
*Kahaba-01