Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima hingga tahun 2013 telah menerbitkan sebanyak 10 ijin pertambangan. Salah satu penerima ijin produksi yakni PT. Jagad Mahesa (JM) yang kini beroperasi dalam pertambangan pasir besi di Desa oi Tui Kecamatan Wera.
Kepala Bidang Geologi dan Pertambangan Umum (GPU), Dinas Pertambangan Kabupaten Bima, Ir. M. Taufik mengatakan bahwa sektor dipertambangan di Kabupaten Bima yang telah dikeluarkan 10 Ijin hanya PT. JM saja yang tengah beroperasi. Sedangakan perusahaan yang lainnya telah kami beri peringatan dan masih dalam konfirmasi lanjut.
Dari ijin yang diterbitkan itu, jelas Taufik, ada juga diperuntukkan bagi perusahaan yang akan mengelola pertambangan di bidang Mangan dan Pasir Besi.
Ia mengakui, pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Bima dari PT. JM sebesar Rp 75 juta. Dana itu merupakan hasil royalti bagi daerah penghasil dengan total setoran ke Pemerintah Pusat sebesar Rp 235 juta.
“Bagi Pemerintah Daerah hanya sebesar 32% dari total setoran perusahaan. Setoran itupun di bagi untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi,” ujarnya.
PT. Jagad Mahesa sudah memproduksi sebanyak dua kali. Terakhir mengeksploitasi pasir besi sekitar 18.000 ton dengan daerah produksi seluas 3.772 Ha yang meliputi kawasan darat dan laut. [BS]