Kabupaten Bima, Kahaba.- Puluhan karyawan PT, Jagat Mahesa (JM) yang mengeksplotasi pasir besi, di Desa Oi Tui, Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Jum’at, 26 Juli 2013 lalu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT. JM. Mereka menutut kenaikan gaji yang harus di sesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Samsul, Kordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut menjelaskan bahwa semestinya perusahaan pengelola tambang adalah perusahaan yang profesional dan mampu memperlakukan karyawan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang ada. “Karyawan harus mendapat gaji sesuai dengan Upah Minimum Redional (UMR) yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, terang Samsul, gaji karyawan hanya Rp 700 ribu setiap bulannya. menurutnya perusahaan pertambangan tidaklah layak membayar gaji karyawannya jauh di bawah UMR yaitu sebesar Rp 1,1 juta.
Selain masalah gaji, pendemo juga menuntut status mereka agar dijadikan karyawan tetap yang selama ini hanya berstatus tenaga kontrak. Mereka menuntut pula perusahaan untuk merealisasikan pembangunan pos pelayanan kesehatan, pemberian asuransi dan jaminan keselamatan kerja sesuai aturan yang ada.
Sementara pihak PT. JM yang enggan menyebutkan namanya mengaku tanggapan dan jawaban atas tuntutan karyawan. “Saat ini pihak perusahaan masih berkoordinasi dengan pihak pusat di Jakarta,” katanya.
Menurutnyam tuntutan kenaikan gaji sulit dipenuhi, apalagi selama proses produksi lebih besar biaya operasional dari pada keutungan. Informasi yang diterima sumber Kahaba bahwa pihak perusahaan akan mengeluarkan surat pemecatan bila aksi demonstrasi terus dilakukan dan perusahaan untuk sementara waktu akan menghentikan aktifitas kegiatan produksi. [BS]