Kabar Bima

Mediasi Batal, Nasib Karyawan PT. JM Belum Jelas

322
×

Mediasi Batal, Nasib Karyawan PT. JM Belum Jelas

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Keinginan para karyawan PT Jagat Mahesa (JM) untuk dapat menikmati gaji yang layak sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR) hingga Kamis (1/8/2013) belum terwujud. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bima melalui Dinas terkait yang  menjanjikan digelarnya menggelar mediasi antara karyawan perusahaan tidak bisa merealisasikan mediasi yang dimaksud.

Ilustrasi
Ilustrasi

Proses mediasi sedianya dilaksanakan pada digelar hari Rabu (31/7) kemarin untuk mempertemukan tiga unsur yaitu karyawan, PT. JM, dan Pemkab Bima.

Kepala Disnaker Drs. Ishaka beralasan batalnya mediasi tersebut dilaksanakan pada waktu yang ditentukan karena manajemen PT JM diketahui sudah tidak lagi berada di Bima. Seluruh manajemen perusahaan itu tetapi sudah dipindahkan ke Jakarta. ”Mereka (manajemen PT. JM, red) sudah di Jakarta sehingga mediasi tidak jadi dilaksanakan,” ujar  Ishaka.

Namun Ishaka memastikan bahwa PT JM menyatakan kesiapannya menerima apa yang menjadi tuntutan karyawannya dan akan membayar gaji sesuai UMR. Dengan demikian kata Ishaka, walaupun mediasi  gagal dilaksanakan, PT JM sudah sepakat terkait apa yang menjadi tuntutan karyawannya.

Sementara itu Wakil Bupati Bima, Drs H Syafrudin dikonfirmasi dikantor DPRD, mengatakan untuk urusan UMR sebenarnya kewajiban dari perusahaan kepada karyawannya.

Pemerintah Daerah (pemda) menurut Wabub,  tugasnya hanya sebatas menyampaikan informasi kepada setiap perusahaan  terkait dengan kebijakan dan informasi besaran UMR yang ditetapkan sebesar Rp 1,1 juta. Karena itu, pihaknya akan melihat kembali apakah perusahan yang bersangkutan mampu merealisasikannya atau tidak.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Karyawan PT JM menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut diberikannya gaji yang besarannya sesuai UMR. Saat ini, seperti yang diungkapkan oleh Samsul, salah seorang karyawan yang berunjuk rasa, gaji karyawan hanya Rp 700 ribu setiap bulannya.

Menurut dia perusahaan tambang pasir besi yang beroperasi di Oi Tui Kecamatan Wera itu tidaklah layak membayar gaji karyawannya jauh di bawah UMR. Apalagi perusahaan sekelas PT JM apalagi bergerak sektor pertambangan dan volume kerja yang tinggi serta dengan jumlah invetasi begitu besar.

Selain masalah gaji, pendemo juga menuntut status mereka agar dijadikan karyawan tetap yang selama ini hanya berstatus tenaga kontrak. Mereka menuntut pula perusahaan untuk merealisasikan pembangunan pos pelayanan kesehatan, pemberian asuransi dan jaminan keselamatan kerja sesuai aturan yang ada. [BS]