Kota Bima, Kahaba.- Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kota Bima Supawarman, tambang marmer di Kelurahan Oi Fo’o jika tidak memiliki manfaat, lebih baik dihentikan saja. (Baca. Marmer tidak Jelas, Dewan Agendakan Panggil Eksekutif)
“Ya kalau menurus saya sih, kalau tidak ada manfaat dan merusak lingkungan, lebih baik dihentikan saja. Perusahaannya disuruh pergi saja,” tegasnya, Rabu (6/1). (Baca. Marmer Gagal, Qurais Harus Bertanggungjawab)
Lagi pula, kata dia, masalah tambang sekarang sudah ada UU baru yang mengaturnya. Untuk tambang yang memiliki kandungan emas, menjadi urusan Pemerintah Pusat. Sementara tambang yang hanya bebatuan, kebijakan Pemerintah Provinsi. (Baca. Ditanya Soal Marmer, Qurais Ngaku Sakit Hati)
Sambungnya, tambang marmer sekarang bukan tidak beraktivitas. Tetap ada kegiatan, tapi tidak ada hasil, PAD nya juga Nol. Makanya sekarang, tambang tersebut diserahkan ke Provinsi, untuk di evaluasi.
Laporan tentang kegiatan marmer juga sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi. Seperti kondisinya sekarang, hasil yang tidak ada, dan tak adanya reklamasi. (Baca. Dampak Marmer, Warga Oi Fo’o Mengaku Sengsara)
“Jadi, tergantung Provinsi. Kalau menurut Provinsi tidak bisa dijalankan, ya kita terima. Itu kewenangan Provinsi. Kita hanya memberikan laporan,” ujarnya.
*Bin